RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komite III DPD RI melakukan uji sahih Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Lanjut Usi (Lansia) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2019).
“Uji sahih ini dilakukan untuk memperoleh aspirasi, gagasan dan pemikiran terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia yang sedang disusun oleh DPD RI,” kata Wakil Ketua Komite III Abdul Aziz Khafia (Jakarta).
RUU Lansia tersebut untuk mengganti UU nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang sudah berumur lebih dari 20 tahun. Keberadaannya dianggap sudah tidak memadai dan kurang relevan, sehingga perlu dilakukan sejumlah perubahan dan perbaikan.
“UU Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sudah berumur lebih dari 20 tahun. Keberadaannya dianggap sudah tidak memadai dan kurang relevan, sehingga perlu dilakukan sejumlah perubahan dan perbaikan," kata Abdul Aziz Khafia.
Sementara Ketua LPPM UNS, Prof. Dr. Widodo Muktiyo menyambut baik dilakukannya uji sahih RUU Lansia ini. “Kami mendukung penyusunan RUU tentang Lanjut Usia ini. Dengan harapan agar layanan terhadap para lansia akan semakin baik lagi di masa mendatang,” tegas Widodo Muktiyo.
Acara uji sahih ini diisi dengan pemaparan oleh tiga orang narasumber, yaitu Ir. Adhi Santika, MS. Ph.D selaku Ketua Tim Penyusun RUU lansia, Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH., MH., dari Pusdemtanas LPPM UNS, dan Dr. Waluyo, SH. M.Si. yang juga sebagai tenaga ahli penyusunan raperda Lanjut Usia di Kota Surakarta.
Berdasarkan hasil pemaparan dan diskusi, terdapat beberapa poin pentingnya dilakukan perubahan atas UU tentang Kesejahteraan Lansia. Beberapa hal pokok tersebut diantaranya, pertambahan jumlah populasi lansia di Indonesia semakin meningkat.
Berdasarkan data BPS tahun 2018, menunjukkan jumlah penduduk lansia Indonesia mencapai 24,49 juta penduduk lansia atau sekitar 9,27% dari jumlah penduduk nasional. Jadi penting pengelompokkan lansia sesuai dengan karakter yang dimilikinya.
Kemudian, perlu adanya perlindungan sosial dan pemberdayaan lansia yang lebih komprehensif dan terpadu. Pembagian peran pemerintah pusat dan daerah dalam pemberian layanan bagi lansia.
Pembangunan berbasis keluarga dan komunitas dalam pemberian layanan jangka panjang bagi lansia (Long Term Care), dan perlu adanya penambahan ketentuan tentang sanksi.
Kegiatan uji sahih RUU Lansia itu selain dihadiri Wakil Ketua Komite III Abdul Aziz Khafia, juga hadir sejumlah anggota Komite III. Mereka yang hadir GKR Ayu Koes Indriyah (Jawa Tengah), Abu Bakar Jamalia (Jambi), M. Afnan Hadikusumo (DI. Yogyakarta).
Kemudian Ahmad Sadeli Karim (Banten), Habib A. Bahasyim (Kalimantan Selatan), Muslihuddin Abdurrasyid (Kalimantan Timur), Lalu Suhaimi Ismy (NTB), Leonardy Harmaiyn (Sumatera Barat), Emilia Contessa (Jawa Timur), Gede Pasek Suardika (Bali), A. Abubakar Bahmid (Gorontalo) dan Muhammad Nabil (Kepulauan Riau).
Reporter: Syafril Amir